For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 02 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pengarusutaman Gender dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 02/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 02 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 02 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 April 2023Publication Date:11 April 2023
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutaman Gender dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date11 April 2023
Publication Date11 April 2023
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan responsif gender, kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, pengelolaan anggaran yang responsif gender, serta meningkatkan peran dan kemandirian perempuan. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan dan membentuk Focal Point PUG di setiap PD, serta menyusun anggaran responsif gender. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi, fasilitasi, advokasi, pemantauan, evaluasi, dan pemberian bantuan teknis terkait PUG. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh wakil bupati, dan menetapkan PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai ketua kelompok kerja PUG. Pokja PUG bertugas mempromosikan PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta menyusun Profil Gender Daerah dan Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG. Focal Point PUG di setiap PD bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran yang responsif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG.

(-)

1. Bupati memberikan sanksi administratif kepada PD yang tidak melaksanakan PUG. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis (peringatan pertama, kedua, dan ketiga), dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan Bupati.