Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini meliputi penambahan pada anggaran pendapatan daerah sebesar Rp566.533.387.000,00 sehingga total menjadi Rp9.489.897.960.000,00, yang berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp576.942.713.000,00 sehingga total menjadi Rp11.562.928.830.150,00, dengan perubahan pada belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, belanja modal, belanja transfer, dan belanja pengeluaran tidak tersangka. Akibat perubahan tersebut, defisit anggaran bertambah sebesar Rp10.409.326.000,00 menjadi Rp2.073.030.870.150,00, yang dibiayai dari sumber penerimaan dan pengeluaran daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.