For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:4 September 2003Publication Date:1 September 2003
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date04 September 2003
Publication Date01 September 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini meliputi penambahan pada anggaran pendapatan daerah sebesar Rp566.533.387.000,00 sehingga total menjadi Rp9.489.897.960.000,00, yang berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp576.942.713.000,00 sehingga total menjadi Rp11.562.928.830.150,00, dengan perubahan pada belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, belanja modal, belanja transfer, dan belanja pengeluaran tidak tersangka. Akibat perubahan tersebut, defisit anggaran bertambah sebesar Rp10.409.326.000,00 menjadi Rp2.073.030.870.150,00, yang dibiayai dari sumber penerimaan dan pengeluaran daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)