For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Jayapura 19/2002 · Perda Kota Jayapura No. 19 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2002Publication Date:2 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date02 Agustus 2002
Publication Date02 Agustus 2002
Place of EnactmentJayapura

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1995 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 1995 Nomor 59) jo. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 1995 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2000 Nomor 81).

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menata bangunan di Kota Jayapura agar tertib sesuai dengan tata ruang kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Walikota.
  2. Persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh IMB, termasuk gambar rencana bangunan, bukti kepemilikan tanah, dan perhitungan konstruksi.
  3. Klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi (sosial, umum, perniagaan, pendidikan, industri, kelembagaan, dan rumah tinggal).
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi IMB, yang dihitung berdasarkan luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, letak bangunan, dan kondisi bangunan.
  5. Prosedur pemberian IMB, termasuk pemeriksaan permohonan, penerbitan keputusan, dan jangka waktu berlakunya IMB.
  6. Pelaksanaan IMB, termasuk izin mulai pekerjaan, kewajiban memasang papan petunjuk, dan pengawasan oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan.
  7. Ketentuan mengenai perubahan dan perobohan bangunan, serta penggunaan bangunan sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan.
  8. Pengawasan pelaksanaan IMB dan izin lainnya oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan atau petugas pengawas yang ditunjuk.

Peraturan ini juga memberikan pengecualian pembebasan retribusi IMB untuk bangunan yang rusak karena bencana alam, bangunan penunjang sementara, pekerjaan pemeliharaan bangunan, bangunan yang didirikan oleh mereka yang tidak mampu (dengan luas tertentu), pembongkaran bangunan yang ditetapkan oleh Walikota bukan karena pelanggaran, dan bangunan gedung tempat ibadah (dengan ketentuan tertentu).

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.