For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussels, Belgia

Also known as: Keppres 35/1990 · Keppres No. 35 Tahun 1990 · Keppres Nomor 35 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 1990Publication Date:18 Agustus 1990
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembukaan Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussels, Belgia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Agustus 1990
Publication Date18 Agustus 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembentukan Pasar Tunggal Eropa pada tahun 1992. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan pemantauan, pendekatan, pengumpulan data, dan analisis guna mengantisipasi perkembangan yang terjadi. Hal ini penting untuk menentukan kebijakan Pemerintah demi kepentingan nasional Republik Indonesia, khususnya dalam bidang diplomasi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussels, Belgia, yang berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia. Wilayah kerja perutusan ini meliputi Markas Besar dan Badan-badan/Lembaga-lembaga Masyarakat Eropa. Formasi kepegawaian dan pembiayaan perutusan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja perutusan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)