Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal, serta penambahan beberapa ketentuan baru. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan masyarakat dengan menyederhanakan persyaratan izin gangguan. Perubahan mencakup kriteria gangguan, persyaratan izin, biaya perizinan, kewenangan pemberian izin, dan ketentuan terkait akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Selain itu, terdapat pengecualian kewajiban memiliki izin untuk kegiatan usaha tertentu, seperti yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus, serta usaha mikro dan kecil dengan dampak terbatas. Retribusi izin gangguan tetap dikenakan berdasarkan peraturan daerah terkait retribusi izin gangguan.