For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 24/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal, serta penambahan beberapa ketentuan baru. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan masyarakat dengan menyederhanakan persyaratan izin gangguan. Perubahan mencakup kriteria gangguan, persyaratan izin, biaya perizinan, kewenangan pemberian izin, dan ketentuan terkait akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Selain itu, terdapat pengecualian kewajiban memiliki izin untuk kegiatan usaha tertentu, seperti yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus, serta usaha mikro dan kecil dengan dampak terbatas. Retribusi izin gangguan tetap dikenakan berdasarkan peraturan daerah terkait retribusi izin gangguan.

(-)

(-)