Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2014 ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah dengan total Rp. 597.884.322.832,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 301.056.203.526,- dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal) sebesar Rp. 350.883.941.338,-, sehingga total belanja mencapai Rp. 651.940.144.864,-. Terdapat defisit sebesar Rp.(54.055.822.032,-) yang ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 54.055.822.032,-. Rincian lebih lanjut dari penjabaran APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan penjabaran APBD dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.