For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 1/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2013Publication Date:9 Januari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date09 Januari 2013
Publication Date09 Januari 2013
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2014 ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah dengan total Rp. 597.884.322.832,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 301.056.203.526,- dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal) sebesar Rp. 350.883.941.338,-, sehingga total belanja mencapai Rp. 651.940.144.864,-. Terdapat defisit sebesar Rp.(54.055.822.032,-) yang ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 54.055.822.032,-. Rincian lebih lanjut dari penjabaran APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan penjabaran APBD dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)