For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1983 tentang PT. Krakatau Steel Diijinkan Untuk Membuka Sejumlah Letters Of Credit Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Kembali Kredit Luar Negeri Luar Negeri Yang Diterima Untuk Pembangunan Cold Rolling Mill Di Cilegon

Also known as: Keppres 45/1983 · Keppres No. 45 Tahun 1983 · Keppres Nomor 45 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 1983Publication Date:10 Agustus 1983
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePT. Krakatau Steel Diijinkan Untuk Membuka Sejumlah Letters Of Credit Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Kembali Kredit Luar Negeri Luar Negeri Yang Diterima Untuk Pembangunan Cold Rolling Mill Di Cilegon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1983
Publication Date10 Agustus 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pembangunan sektor industri baja yang dianggap penting bagi pembangunan nasional. PT. Krakatau Steel, sebagai bagian dari usaha patungan dengan PT. Cold Rolling Mill Indonesia Utama, memerlukan pembiayaan dari pinjaman luar negeri untuk pembangunan Cold Rolling Mill di Cilegon. Oleh karena itu, PT. Krakatau Steel diizinkan untuk membuka sejumlah Letters of Credit guna memenuhi kewajiban pembayaran kembali kredit luar negeri tersebut. Nilai Letters of Credit harus disesuaikan dengan besarnya pembayaran kembali pinjaman luar negeri, sesuai dengan persentase penyertaan modal saham PT. Krakatau Steel dalam usaha patungan tersebut, termasuk bunga-bunganya. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)