For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 2/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2010Publication Date:8 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date15 Februari 2010
Publication Date08 Februari 2010
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Gorontalo Utara untuk periode 2010-2015. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional memerlukan format yang jelas, sistematis, terarah, dan konsisten untuk mencapai sasaran masyarakat yang berakhlak, berkemakmuran, dan berkeadilan. RPJM Daerah disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional dan masukan dari publik.

Ketentuan Substansial:

  • RPJM Daerah menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  • SKPD melaksanakan program dalam RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra SKPD.
  • Kepala BAPPEDA melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra SKPD.

(-)

(-)