For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR

Also known as: Perda Kabupaten Barru 04/2023 · Perda Kabupaten Barru No. 04 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di Kabupaten Barru dengan tujuan menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemberian insentif dan kemudahan ini didasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Kriteria penerima insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, dibutuhkan daerah, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, memiliki rekening bank di daerah, berorientasi ekspor, dan memiliki NPWP daerah. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, sementara kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana umum, bantuan teknis, dan percepatan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Jenis usaha atau kegiatan yang dapat menerima insentif dan kemudahan meliputi usaha mikro dan koperasi, pengolahan hasil pertanian dan perikanan, pengembangan kawasan emas garongkong, pengembangan industri pariwisata, dan ekonomi kreatif. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi terkait pemberian insentif dan kemudahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.