For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Dan Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 1/2024 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2024Publication Date:15 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi kepala dan pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan besarnya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Kepala LKPP menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di LKPP. Pemotongan tunjangan dapat dilakukan berdasarkan capaian kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN untuk PNS, sedangkan untuk PPPK sesuai ketentuan perpajakan. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak menerima tunjangan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pembayaran Tunjangan Kinerja yang sedang dalam proses pembayaran tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020.

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% untuk tiap hari tidak masuk kerja. 2. Pegawai yang hasil penilaian kinerjanya tidak mencapai target dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara berjenjang hingga 20%. 3. Pegawai yang tidak menyampaikan laporan kinerja dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%. 4. Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin sedang dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.