on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kota Sukabumi 8/2013 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan:
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.