For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara

Also known as: PP 24/1969 · PP No. 24 Tahun 1969 · PP Nomor 24 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:3 September 1969Publication Date:3 September 1969
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 1969
Publication Date03 September 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kehidupan Perusahaan-perusahaan Negara dengan meninjau kembali ketentuan mengenai tunjangan kemahalan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967. Perubahan ini menetapkan bahwa tunjangan kemahalan bagi pegawai perusahaan negara akan ditentukan oleh Menteri yang membawahi perusahaan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Keuangan. Peraturan ini menegaskan pentingnya penyesuaian tunjangan kemahalan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku.

(-)

(-)