Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Statuta Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Statuta ini merupakan landasan pengelolaan Poltekesos Bandung dan digunakan sebagai dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Poltekesos Bandung bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos). Secara teknis akademik, pembinaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sementara secara teknis operasional dan administratif oleh Menteri Sosial melalui Kepala Badiklitpensos.
Poltekesos Bandung memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan nonakademik, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Penyelenggaraan pendidikan meliputi program vokasi dan profesi di bidang kesejahteraan sosial, dengan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dievaluasi secara berkala. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui berbagai metode, termasuk tatap muka, penugasan, dan kegiatan mandiri.
Penelitian di Poltekesos Bandung meliputi penelitian dasar, terapan, dan pengembangan, yang diselenggarakan di berbagai lokasi dan melibatkan dosen serta mahasiswa. Hasil penelitian didokumentasikan dan dipublikasikan. Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan sesuai dengan tujuan pendidikan dan berorientasi pada permasalahan pembangunan regional dan nasional di bidang kesejahteraan sosial.
Sistem pengelolaan Poltekesos Bandung terdiri atas Dewan Pembina, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal. Dewan Pembina memberikan pertimbangan nonakademik, Senat menetapkan kebijakan akademik, Direktur menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan, serta Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.