For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 16/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2019Publication Date:29 Oktober 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date29 Oktober 2019
Publication Date29 Oktober 2019
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, mendukung iklim usaha yang kondusif, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan perizinan dan nonperizinan berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dan PTSP Daerah, Camat untuk PATEN, dan Perangkat Daerah lainnya. 2. Pengelompokan perizinan dan nonperizinan berdasarkan bidang (pendidikan, kesehatan, dll.) dan jenis pelayanan (perizinan dan nonperizinan). 3. Subjek perizinan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang wajib memiliki izin, dengan kewajiban memenuhi persyaratan dan menyelenggarakan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. 4. Objek perizinan adalah kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria dampak penting bagi lingkungan, potensi kerugian, gangguan ketertiban, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Standar pelayanan yang wajib disusun dan diterapkan oleh penyelenggara, meliputi komponen seperti dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja. 6. Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan oleh PTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.

1. Peraturan Daerah yang terkait perizinan dan nonperizinan dilakukan penyesuaian paling lama pada Bulan Desember 2020. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Persiapan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan sistem informasi manajemen yang menunjang pelaksanaan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan paling lama pada Bulan Desember 2020.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan ketentuan perizinan dan nonperizinan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif dapat berupa: penolakan izin, penundaan izin, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administrasi. 3. Sanksi administratif bersifat alternatif atau kumulatif.