For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Garut 11/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 November 2013Publication Date:14 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date14 November 2013
Publication Date14 November 2013
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007 Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 11); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 32).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Perubahan juga terjadi pada belanja daerah, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Selain itu, terdapat perubahan pada pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)