For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 7/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 September 2022Publication Date:26 September 2022
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Effective Date26 September 2022
Publication Date26 September 2022
Place of EnactmentPraya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor I Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan daya saing desa, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Peraturan ini membentuk Desa Lingkok Berenge di Kecamatan Janapria sebagai hasil pemekaran dari Desa Saba. Luas wilayah Desa Lingkok Berenge adalah 250,025 Ha dengan jumlah penduduk 3.094 jiwa, yang terdiri dari 8 (delapan) Dusun. Pusat pemerintahan Desa Lingkok Berenge berkedudukan di Dusun Terentem I.

Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Desa Lingkok Berenge dengan desa-desa tetangga, yaitu Desa Saba, Desa Lekor, Desa Beleke Daye, dan Desa Loang Maka. Batas-batas ini ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik yang rinci. Untuk pertama kalinya, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Lingkok Berenge dari Pegawai Negeri Sipil atas usul camat, yang akan bertugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung.

Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi dan penyerahan aset dari Desa Saba kepada Pemerintah Desa Lingkok Berenge, termasuk tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Lingkok Berenge sebelum ditetapkannya APB Desa akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Saba, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lainnya yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Saba yang berdomisili di Desa Lingkok Berenge menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Lingkok Berenge 2. Pengaturan tentang jumlah. mekanisme. dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(-)