on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2004 tentang Honorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Also known as: Keppres 102/2004 · Keppres No. 102 Tahun 2004 · Keppres Nomor 102 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dalam menangani perkara perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kembali honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Besaran honorarium ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000,00 untuk Ketua/Ketua Pengganti dan Rp. 2.000.000,00 untuk Anggota/Anggota Pengganti. Pemberian honorarium ini berlaku sampai terbentuknya lembaga Pengadilan Hubungan Industrial. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.