For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri

Also known as: PP 17/1986 · PP No. 17 Tahun 1986 · PP Nomor 17 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:2 April 1986Publication Date:2 April 1986
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 April 1986
Publication Date02 April 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri dalam rangka pelaksanaan pembangunan industri nasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara sektor pertanian dan industri serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri berada di tangan Presiden dan dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian. Namun, untuk industri tertentu, kewenangan ini diserahkan kepada menteri lain, seperti Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Pertanian, dan Menteri Kesehatan. Penyerahan kewenangan ini mencakup perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang terkait. Selain itu, pemberian izin usaha industri diatur oleh Menteri Perindustrian atau menteri terkait, tergantung pada penyerahan kewenangan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)