Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Tujuannya meliputi perlindungan kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau; melindungi kelompok rentan seperti usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh lingkungan dan promosi produk tembakau; meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, penetapan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang, pembentukan satuan tugas penegakan KTR, larangan terkait produksi, penjualan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR, serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan KTR. Pendanaan KTR dapat bersumber dari anggaran daerah dan/atau sumber lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, yang dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah terkait.