For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 13/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 September 2024Publication Date:2 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date02 September 2024
Publication Date02 September 2024
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 99 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 Nomor 98).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Tujuannya meliputi perlindungan kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau; melindungi kelompok rentan seperti usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh lingkungan dan promosi produk tembakau; meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, penetapan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang, pembentukan satuan tugas penegakan KTR, larangan terkait produksi, penjualan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR, serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan KTR. Pendanaan KTR dapat bersumber dari anggaran daerah dan/atau sumber lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, yang dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.