For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 14/2011 · Perda Kabupaten Kupang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2011Publication Date:16 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date16 Juni 2011
Publication Date16 Juni 2011
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pengelolaan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  4. Saat Terutangnya Pajak: Ditetapkan berbeda-beda tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli ditandatangani). Pajak harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), tata cara pemungutan pajak, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan bagi pejabat terkait (PPAT, notaris, kepala instansi lelang, kepala instansi pertanahan), penelitian dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus mengenai kerahasiaan, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala instansi yang membidangi pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.