on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kupang 14/2011 · Perda Kabupaten Kupang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pengelolaan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), tata cara pemungutan pajak, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan bagi pejabat terkait (PPAT, notaris, kepala instansi lelang, kepala instansi pertanahan), penelitian dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus mengenai kerahasiaan, dan ketentuan penyidikan.