For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 13/2008 · Perda Kabupaten Ketapang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2008Publication Date:6 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date06 Oktober 2008
Publication Date06 Oktober 2008
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 03). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2005 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan yang sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

Kecamatan terdiri dari sekretariat, empat seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Kelurahan juga terdiri dari sekretariat dan empat seksi. Camat memiliki tugas umum pemerintahan seperti mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, dan pelayanan masyarakat. Camat juga melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati, meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati.

Jabatan struktural diatur dengan eselonering, di mana Camat adalah eselon IIIa, Sekretaris Camat eselon IIIb, Kepala Seksi eselon IVa, dan Kepala Sub Bagian eselon IVb. Lurah adalah eselon IVa, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi adalah eselon IVb. Pejabat eselon III dan IV di kecamatan diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan oleh bupati, atau oleh sekretaris daerah atas pelimpahan wewenang bupati. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat dari pegawai negeri sipil.

1. Camat sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, apabila dimutasikan menjadi kepala bidang pada dinas / badan pada perangkat daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 2. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 03) dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2005 Nomor 04), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini.

(-)