on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 13/2008 · Perda Kabupaten Ketapang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan yang sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
Kecamatan terdiri dari sekretariat, empat seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Kelurahan juga terdiri dari sekretariat dan empat seksi. Camat memiliki tugas umum pemerintahan seperti mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, dan pelayanan masyarakat. Camat juga melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati, meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati.
Jabatan struktural diatur dengan eselonering, di mana Camat adalah eselon IIIa, Sekretaris Camat eselon IIIb, Kepala Seksi eselon IVa, dan Kepala Sub Bagian eselon IVb. Lurah adalah eselon IVa, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi adalah eselon IVb. Pejabat eselon III dan IV di kecamatan diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan oleh bupati, atau oleh sekretaris daerah atas pelimpahan wewenang bupati. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat dari pegawai negeri sipil.