Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal. Latar belakang pendirian lembaga ini adalah untuk menyediakan sarana komunikasi massa yang berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan, dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas, serta untuk menciptakan keseimbangan dan keberagaman informasi melalui media penyiaran di Kota Tegal. Radio Publik Daerah didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat secara independen, netral, dan tidak komersial. Seluruh aset Radio Publik Daerah sepenuhnya milik Pemerintah Daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Ketentuan substansial meliputi sumber pembiayaan Radio Publik Daerah yang berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Pelayanan jasa penyiaran meliputi jasa penyiaran sosial (iklan layanan masyarakat, berita keluarga, barter jasa/event) dan jasa penyiaran iklan (spot lepas, sponsor program, adlib, barter produk). Peraturan ini juga mengatur tentang alat kelengkapan Radio Publik Daerah, yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, yang memiliki kewenangan dan tugas masing-masing dalam pengelolaan dan pengawasan lembaga penyiaran.