on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, melindungi dan memberikan rasa aman, memberikan pelayanan kepada korban, pelapor, dan saksi, memberdayakan perempuan, serta memfasilitasi mediasi sengketa rumah tangga. Asas penyelenggaraan perlindungan mencakup penghormatan hak, keadilan gender, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program dan kegiatan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan. Masyarakat, keluarga, dan orang tua juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mencegah kekerasan dan memberikan bantuan kepada korban.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan upaya pencegahan, menyediakan layanan bagi korban, dan membentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu. Bentuk pelayanan meliputi medis, psikososial, hukum, dan kemandirian ekonomi. Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga dan masyarakat, serta membangun jejaring kerjasama dengan berbagai pihak terkait.