For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, melindungi dan memberikan rasa aman, memberikan pelayanan kepada korban, pelapor, dan saksi, memberdayakan perempuan, serta memfasilitasi mediasi sengketa rumah tangga. Asas penyelenggaraan perlindungan mencakup penghormatan hak, keadilan gender, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program dan kegiatan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan. Masyarakat, keluarga, dan orang tua juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mencegah kekerasan dan memberikan bantuan kepada korban.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan upaya pencegahan, menyediakan layanan bagi korban, dan membentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu. Bentuk pelayanan meliputi medis, psikososial, hukum, dan kemandirian ekonomi. Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga dan masyarakat, serta membangun jejaring kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan, membiarkan terjadinya kekerasan dan/atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila Pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengelola P2TP2A Kabupaten/Kecamatan dan PIK Keluarga Desa/Kelurahan yang melaksanakan tugas pelayanan yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal P2TP2A dan PIK Keluarga.