For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Higiene Dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Februari 2015
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHigiene Dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2015
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsi air minum isi ulang dari bahaya pencemaran bakteri dan bahan kimia. Hal ini dilakukan dengan mengatur pemilik usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) agar mengutamakan higiene dan sanitasi dalam proses produksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan Air Produksi: Air yang digunakan harus memenuhi standar fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif sesuai peraturan Menteri Kesehatan. Sumber air harus berasal dari Perusahaan Air Minum Daerah, mata air pegunungan, atau sumber air bersih yang terlindungi.
  2. Peralatan Produksi: Peralatan harus dilengkapi alat sterilisasi yang efektif membunuh bakteri tanpa merusak kualitas air. Peralatan standar meliputi tandon air baku, filterisasi, purifikasi, desinfeksi ozon/ultraviolet, pencuci galon antiseptik, dan keran pengisian tanpa selang.
  3. Sanitasi Bangunan: Bangunan DAMIU harus memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk lokasi yang tidak berdekatan dengan tempat sampah, bangunan tertutup kaca, luas minimal, dinding dan lantai kedap air, ventilasi baik, langit-langit dan atap yang memenuhi syarat, pemisahan tempat cuci dan pengisian galon, wastafel dengan sabun antiseptik, dan tempat sampah tertutup.
  4. Higiene Tenaga Kerja: Pekerja wajib menjaga higiene perorangan, termasuk mencuci tangan, tidak merokok/makan/minum saat bekerja, menjaga kebersihan kuku dan rambut, menggunakan pakaian bersih, dan tidak berbicara saat pengisian.
  5. Asosiasi DAMIU: Dinas Kesehatan memfasilitasi pembentukan Asosiasi DAMIU (ADAMIU) untuk menjamin kualitas produksi dan persaingan usaha yang sehat. ADAMIU berhak mengarahkan, membina, dan memberikan teguran kepada pengusaha DAMIU.
  6. Sertifikasi: Setiap DAMIU wajib memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU dari Dinas Kesehatan. Untuk memperoleh sertifikat, DAMIU harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji fisik serta laboratorium.
  7. Hak Konsumen: Konsumen berhak mencoba air produksi, menerima bukti pembelian, dan membatalkan pembelian jika penjual tidak membersihkan galon, air keruh/berbau, atau aliran air tidak lancar.
  8. Pengawasan dan Pembinaan: Dinas Kesehatan melakukan pengawasan dan pembinaan higiene dan sanitasi DAMIU. Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan rutin dan pengujian kualitas air di laboratorium.

1. DAMIU yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan Sertifikat Higiene dan Sanitasi ke Dinas Kesehatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. DAMIU terhitung 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kerja/karyawan Higiene dan Sanitasi yang bersertifikat dari Dinas Kesehatan.

1. Setiap pemilik DAMIU yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penyegelan tempat usaha, atau pencabutan Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 4, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 18 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-