For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-02.Gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Also known as: Permenkumham 30/2014 · Permenkumham No. 30 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-02.Gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pencabutan ini dilakukan karena pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang diatur dalam peraturan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dinyatakan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinyatakan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(-)