For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:30 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date30 September 2016
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun setelah Bupati dilantik, yang bertujuan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, dan program SKPD dalam menjabarkan visi, misi dan program Bupati, serta dijabarkan dalam RKPD yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

RPJMD mengacu pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan RPJMD dan RTRW Kabupaten. Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021 terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi, terjadi perubahan yang mendasar (seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi), atau merugikan kepentingan daerah.

1. Semua ketetapan indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang termuat/tercantum dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021 dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pada tahun berkenaan. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakomodir perubahan indikator kinerja dan indikasi pendanaan, baik sebagian maupun keseluruhan pada bagian tersebut. 3. Dalam hal pelaksanaan RPJMD Daerah terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka perubahan dimuat atau dicantumkan dalam dokumen RKPD tahunan yang diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)