on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 33/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 33 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Dengan dicabutnya Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016, maka besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia akan diatur kembali dengan peraturan yang baru.