on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: