For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu

Also known as: Perda Kota Ambon 7/2013 · Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 November 2013Publication Date:29 November 2013
Reklamasi & Pengelolaan Pesisir

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date29 November 2013
Publication Date29 November 2013
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Secara Terpadu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan wilayah teluk dan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kelestarian ekosistem.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Ruang lingkup wilayah teluk dan pesisir yang meliputi Teluk Ambon, sebagian Teluk Baguala, dan wilayah pesisir Kecamatan Leitimur Selatan hingga sebagian Kecamatan Nusaniwe.
  2. Tujuan pengelolaan wilayah teluk dan pesisir, termasuk peningkatan koordinasi antar sektor, kerjasama antar pemangku kepentingan, perlindungan lingkungan, peningkatan kapasitas masyarakat pesisir, dan penyesuaian perencanaan tata ruang.
  3. Pemanfaatan sumberdaya teluk dan pesisir, baik hayati maupun non-hayati, untuk kepentingan ekonomi dan pembangunan setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota, kecuali untuk keperluan hidup sehari-hari.
  4. Proses pengelolaan wilayah teluk dan pesisir melalui perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian, yang meliputi pengelolaan ekosistem dan sektor pembangunan seperti kehutanan, kelautan dan perikanan, kawasan pemukiman dan perkotaan, pariwisata, industri, pertambangan, sistem pembuangan limbah, jalan, jembatan, dan kepelabuhanan.
  5. Perencanaan pengelolaan wilayah teluk dan pesisir yang berpedoman pada Rencana Strategis Wilayah Pesisir (RSWP), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir (RPWP), dan Masterplan Ambon Water Front City (AWFC).
  6. Pemberian izin pemanfaatan sumberdaya dalam bentuk izin pemanfaatan sumberdaya hayati (konservasi, budidaya, penangkapan), sumberdaya non-hayati (galian mineral bukan logam), dan sumberdaya buatan (reklamasi, rehabilitasi, transportasi, instalasi bawah air, energi gelombang laut).
  7. Persyaratan dan kewajiban terkait reklamasi, termasuk kajian ilmiah, AMDAL, keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir, keseimbangan kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan, serta persyaratan teknis.
  8. Penetapan aktifitas budaya masyarakat lokal di wilayah teluk dan pesisir yang dilakukan secara tradisional dan turun temurun.
  9. Wewenang Pemerintah Kota dalam pengelolaan wilayah teluk dan pesisir, termasuk pembuatan kebijakan operasional, pemberian izin pengelolaan, penetapan kawasan konservasi, dan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  10. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan kawasan teluk dan pesisir, termasuk hak memanfaatkan sumberdaya, memperoleh informasi, pendidikan dan pelatihan, serta kewajiban melindungi lingkungan dan melaporkan kegiatan yang merusak.
  11. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi dalam pengelolaan wilayah teluk dan pesisir.
  12. Koordinasi pengelolaan wilayah teluk dan pesisir antara Pemerintah Kota dan pemangku kepentingan.

1. Program dan kegiatan serta kelembagaan penunjang yang terkait dengan pengelolaan wilayah teluk dan pesisir yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan maupun Keputusan Walikota yang terkait dengan pengelolaan wilayah teluk dan pesisir yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dikeluarkannya peraturan penggantinya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap persyaratan dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara izin, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 2. Pejabat yang melanggar kewajiban memberikan fasilitas atau kemudahan dalam pemanfaatan wilayah teluk dan pesisir dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, teguran, dan/atau denda administratif, serta dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan.