For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 113/2014 · PERPRES No. 113 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2014Publication Date:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, dengan pengecualian tertentu seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan, yang dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar instansi. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor secara berkala oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)