on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 113/2014 · PERPRES No. 113 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, dengan pengecualian tertentu seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan, yang dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar instansi. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor secara berkala oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.