For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2021Publication Date:3 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date03 Desember 2021
Publication Date03 Desember 2021
Place of EnactmentGunung Tua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya adalah hak asasi manusia, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 yang memungkinkan daerah menyusun tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis Cadangan Pangan: Cadangan pangan terdiri dari cadangan pangan masyarakat, desa, dan kabupaten.
  2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pemerintah daerah menjamin cadangan pangan, terutama saat hari besar keagamaan dan nasional.
  3. Cadangan Pangan Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan cadangan pangan masyarakat sesuai kearifan lokal, dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan tersebut.
  4. Cadangan Pangan Pemerintah Desa: Kepala desa mengusulkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu kepada Bupati, yang kemudian menetapkannya dengan mempertimbangkan produksi, kebutuhan darurat, dan kerawanan pangan. Pemerintah desa menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan desa, dapat membentuk unit pengelola, dan bekerja sama dengan BUM Desa. Pengadaan bersumber dari produksi dalam negeri, diutamakan produksi desa setempat, dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, atau Bupati.
  5. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten: Bupati menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu dengan mempertimbangkan produksi, kebutuhan darurat, dan kerawanan pangan. Penyelenggaraan meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bidang ketahanan pangan, yang dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD. Pengadaan bersumber dari produksi dalam negeri, diutamakan produksi daerah setempat, dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, atau Bupati. Pengelolaan bertujuan menjaga kecukupan dan kualitas cadangan pangan sesuai Standar Nasional Indonesia. Penyaluran dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat.
  6. Pelaku Usaha Pangan: Wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan yang ditetapkan Pemerintah Pusat secara bertahap.
  7. Bantuan Pangan: Pemerintah daerah memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan rawan pangan/gizi, serta dapat memberikan bantuan kepada daerah lain, bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan cadangan pangan, termasuk pengawasan partisipatif.
  9. Kerja Sama: Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (badan usaha berbadan hukum) untuk penyimpanan cadangan pangan.
  10. Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan.
  11. Pendanaan: Bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  12. Pelaporan: Kepala desa melaporkan ke camat, camat melaporkan ke Perangkat Daerah bidang pangan, dan kepala Perangkat Daerah melaporkan ke Bupati.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi batas yang ditentukan dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan.