Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan meliputi objek dan tarif Pajak Hiburan. Objek Pajak Hiburan mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak Hiburan bervariasi, misalnya tontonan film dengan HTM di atas Rp. 50.000 sebesar 15%, pagelaran kesenian 10%, diskotik 75%, karaoke 35%, bilyar dan boling 30%, pusat kebugaran 20%, pacuan kendaraan bermotor 35%, dan pertandingan olahraga 10%. Peraturan ini menghapus ketentuan tarif pajak hiburan untuk permainan golf.