For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Depok 5/2013 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2013Publication Date:22 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date22 Oktober 2013
Publication Date22 Oktober 2013
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan meliputi objek dan tarif Pajak Hiburan. Objek Pajak Hiburan mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak Hiburan bervariasi, misalnya tontonan film dengan HTM di atas Rp. 50.000 sebesar 15%, pagelaran kesenian 10%, diskotik 75%, karaoke 35%, bilyar dan boling 30%, pusat kebugaran 20%, pacuan kendaraan bermotor 35%, dan pertandingan olahraga 10%. Peraturan ini menghapus ketentuan tarif pajak hiburan untuk permainan golf.

(-)

(-)