For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik

Also known as: Permenperin 6/2024 · Permenperin No. 6 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2024Publication Date:1 Februari 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date06 Februari 2024
Publication Date01 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Latar belakangnya adalah untuk mendukung stabilitas industri produk elektronik nasional, peningkatan kualitas produk, dan peningkatan penggunaan produk elektronik dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Menteri Perindustrian mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis dan perubahan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal.

Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-P dan API-U, termasuk pengisian rencana produksi/impor, realisasi impor tahun sebelumnya, dan pengunggahan dokumen seperti Perizinan Berusaha dan penjelasan teknis.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pelaku Usaha wajib memenuhi komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di SIINas, dan menyampaikan data industri secara berkala.
  • Pelaku Usaha mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
  • Direktur Jenderal melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen, yang dapat mencakup pemeriksaan kondisi di lapangan.
  • Pertimbangan Teknis berlaku selama 1 (satu) tahun takwim dan dapat diajukan perubahan jika terdapat perubahan data atau jumlah alokasi Impor.

(-)

Pelaku Usaha yang menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor tidak sesuai peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan
  2. Rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.