For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 1/2020 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2020Publication Date:30 Januari 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date31 Januari 2020
Publication Date30 Januari 2020
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Definisi dan Klasifikasi BMD:** Menjelaskan pengertian BMD, termasuk barang yang dibeli dari APBD atau perolehan lain yang sah, serta klasifikasinya. 2. **Pejabat Pengelola BMD:** Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, serta Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. 3. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 4. **Pengadaan BMD:** Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 5. **Penggunaan BMD:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. 6. **Pemanfaatan BMD:** Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). 7. **Pengamanan dan Pemeliharaan BMD:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. 8. **Penilaian BMD:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan. 9. **Pemindahtanganan BMD:** Mengatur pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 10. **Pemusnahan dan Penghapusan BMD:** Mengatur proses pemusnahan BMD yang tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan, serta penghapusan BMD dari daftar barang. 11. **Penatausahaan BMD:** Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. **Sistem Informasi BMD:** Bupati membangun Sistem Informasi BMD yang mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD. 13. **Pengawasan dan Pengendalian BMD:** Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMD; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan BMD, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dengan Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMD yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.