on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II
Also known as: Permenhub 13/2018 · Permenhub No. 13 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan bandar udara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Kantor UPBU Radin Inten II bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor ini memiliki tugas utama dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta memastikan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara, Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, serta Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan dari Kantor UPBU Radin Inten II.