For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 26 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kabupaten Ngawi 26/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 November 2011Publication Date:30 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kabupaten Ngawi
Effective Date30 November 2011
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis hiburan seperti pagelaran kesenian tradisional, pameran, pertandingan olahraga, permainan biliar, pusat kebugaran, spa, permainan ketangkasan, tontonan film, pagelaran musik, pagelaran busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, sirkus, akrobat, sulap, permainan golf dan boling, diskotik, karaoke, klub malam, dan panti pijat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi, mulai dari 10% hingga 30% tergantung pada jenis hiburan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.