For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Samarinda 7/2022 · Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.3.978.553.123.000,- yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.3.378.553.123.000,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.3.978.553.123.000,- yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk pengeluaran yang sifatnya tidak dapat diprediksi.

Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.600.000.000.000,- yang terdiri atas penerimaan pembiayaan, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)