Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan tenaga kerja makro dan mikro yang disusun secara periodik dan sistematis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pendayagunaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah serta perusahaan.
- Pelatihan dan pemagangan kerja, termasuk persyaratan bagi peserta, hak dan kewajiban peserta dan penyelenggara, serta standar program pemagangan.
- Penempatan tenaga kerja, meliputi penempatan di dalam dan luar negeri, dengan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja, dan terdapat larangan pemungutan biaya kepada calon tenaga kerja.
- Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara selektif dengan kewajiban alih teknologi dan keahlian, serta pelaporan kepada dinas terkait.
- Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja tertulis atau lisan, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Perlindungan kerja yang mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, hygiene perusahaan, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
- Pengupahan yang memenuhi penghidupan layak, dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Walikota dan Dewan Pengupahan Daerah.
- Jaminan sosial yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya melalui badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Fasilitas kerja yang mencakup kesempatan beribadah dan fasilitas kesejahteraan seperti pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan bayi, dan fasilitas kesehatan.
- Hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, dengan melibatkan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai mogok kerja, PHK, pensiun, dan hak-hak pekerja/buruh yang meninggal dunia.