For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 20/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan darurat, pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi), rehabilitasi medik, konsultasi gizi, perawatan jenazah, penggunaan ambulans, dan pemakaian gas oksigen. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak SKRD diterbitkan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.