For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kota Serang 6/2014 · Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan BAZNAS Kota Serang yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat di daerah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS Kota Serang bertanggung jawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah. BAZNAS Kota Serang dapat membentuk UPZ untuk membantu pengumpulan zakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, dan pembentukan perwakilan LAZ. Masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu BAZNAS Kota Serang dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat setelah mendapat izin dari kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi. Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS Kota Serang atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

BAZNAS Kota Serang atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pimpinan BAZNAS Kota Serang diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Biaya operasional BAZNAS Kota Serang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Hak Amil. BAZNAS Kota Serang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan walikota setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.

1. BAZNAS Kota Serang yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. BAZNAS Kota Serang atau LAZ dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara atau kurungan dan/atau pidana denda.