on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 9/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 9 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2017
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Perubahan meliputi penambahan definisi-definisi baru terkait akuntansi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 120 mengenai penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan daerah, perubahan pada Pasal 122 mengenai penetapan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dan perubahan pada Pasal 128 mengenai penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjadi acuan dalam menyusun Sistem Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berbasis akrual, serta untuk menjadi dasar dalam penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Dengan demikian, informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan sesuai dengan kriteria nilai informasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.