For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BAGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH TAHUN 2009

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2009Publication Date:12 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BAGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH TAHUN 2009
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date12 Juni 2009
Publication Date12 Juni 2009
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah Tirta Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dengan berorientasi sosial dan prinsip ekonomi perusahaan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 990.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) pada PDAM Tirta Bangka Tengah.
  • Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pembagian keuntungan dilaksanakan dengan cara bagi hasil setelah dikurangi pajak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
  • Keuntungan yang diperoleh selama satu tahun buku menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
  • Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Bangka Tengah. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)