For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan dan Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja

Also known as: Peraturan OJK 13/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2016Publication Date:23 Februari 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan dan Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Maret 2016
Publication Date23 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memberikan pengesahan tersebut. Pembentukan dan perubahan peraturan dana pensiun harus diajukan kepada OJK menggunakan formulir yang telah ditentukan. Peraturan Dana Pensiun yang diajukan harus disampaikan dalam dua rangkap, dan setelah disahkan, satu salinan dikembalikan kepada pendiri sementara yang lain disimpan oleh OJK. Jika terdapat perbedaan antara kedua salinan, yang dianggap benar adalah yang disimpan di OJK.

(-)

(-)