on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 13/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Kota Sungai Penuh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam kegiatan perdagangan dengan menyediakan fasilitas pasar pertokoan yang kemudian dipungut retribusi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan dan disediakan oleh Pemerintah Daerah khusus untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, lokasi, dan luas fasilitas pasar yang dipakai. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan jenis fasilitas toko dan los, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang, dan berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.