Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
*Ketentuan Substansial:*
Peraturan ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 778.231.565.000,- bertambah sebesar Rp. 41.745.168.463, sehingga menjadi Rp. 819.976.733.463,-. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023.