For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 61/2020 · Permendag No. 61 Tahun 2020 · Permendag Nomor 61 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:26 Juni 2020
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juli 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan HPE ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang mengatur tentang tata cara penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan ini dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  3. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  4. HPE Kayu dan Kulit serta Biji Kakao berlaku terhitung dari tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)