For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Kepala Staf Dan Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO

Also known as: Keppres 75/1963 · Keppres No. 75 Tahun 1963 · Keppres Nomor 75 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:24 April 1963Publication Date:24 April 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Kepala Staf Dan Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 1963
Publication Date24 April 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengangkat Kepala Staf dan para anggota Staf Presiden Urusan GANEFO 1963. Latar belakang keputusan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan GANEFO 1963, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 74 Tahun 1963. Keputusan ini menetapkan Maladi, Menteri Olahraga, sebagai Kepala Staf, dengan Major Djenderal Dr. Azis Saleh sebagai Wakil Kepala Staf, dan Kolonel Ashari Danudirdjo sebagai Sekretaris. Anggota lainnya terdiri dari berbagai pejabat yang mewakili unsur-unsur penting seperti olahraga, politik luar negeri, keuangan, dan pers. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 1963.

(-)

(-)