Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan perspektif gender. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan responsif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, serta pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan PUG, koordinasi, fasilitasi, mediasi, penguatan kelembagaan, pemantauan, evaluasi, dan pemberian bantuan teknis terkait PUG. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Dokumen RPJMD, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Walikota bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan PUG, dengan SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator pelaksana. Untuk mempercepat kelembagaan PUG, dibentuk pokja PUG yang beranggotakan seluruh kepala SKPD.