For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 108/PMK.011/2012 · PMK No. 108/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2012Publication Date:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juni 2012
Publication Date13 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan karpet dan/atau permadani. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang. Alokasi anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp24 miliar dan diatur oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Kementerian Perindustrian.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh BMDTP akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.