For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 28/2012 · Perka Arsip Nasional No. 28 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Prosedur Tetap di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan ANRI dalam menyusun SOP AP. Ruang lingkupnya meliputi jenis, ketentuan penulisan, dokumen, dan penetapan SOP AP. Penyusunan SOP AP harus berdasarkan prinsip kemudahan, kejelasan, efisiensi, efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pihak yang dilayani, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.

SOP AP dikategorikan menjadi dua jenis berdasarkan cakupan dan besaran kegiatan, yaitu SOP AP Makro dan SOP AP Mikro. Unit Kerja Tata Laksana berperan sebagai pemrakarsa penyusunan SOP AP. Setiap unit kerja menyusun SOP AP sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugasnya berdasarkan hasil identifikasi Unit Kerja Tata Laksana dan berkoordinasi dengan Unit Kerja Tata Laksana. Rancangan SOP AP ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan unit kerja.

(-)

(-)